Parkir mobil sembarangan di depan rumah tetangga, bisa dihukum?

Susupo.info - Namanya hidup bertetangga pasti tidak lepas dari permasalahan dan kesalahpahaman. Salah satu permasalahan yang paling menjengkelkan adalah parkir kendaraan secara sembarangan, bukannya di garasi kendaraan biasanya  parkir di jalan-jalan komplek perumahan.

Cara pertama untuk menyelesaikan permasalahan ini bisa ditempuh dengan upaya kekeluargaan yang dimediasi oleh RT/RW setempat. Namun apabila tidak mencapai kata sepakat maka langkah selanjutnya yang dapat ditempuh bisa melalui jalur hukum.

1. Aspek Hukum Pidana

Dilansir dari Hukumonline.com, parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum dan tetangga yang tidak berkenan bisa melakukan tindakan penuntutan, hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan yang:
  1. Melanggar hak subjektif orang lain
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  3. Melanggar kaidah tata susila
  4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesame warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Aturan mengenai hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

2. Aspek  Hukum Perdata

Dilansir dari Hukumonline.com, merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. 

Jadi akses jalan umum sudah menjadi hak anda untuk menggunakan jalan di depan rumah anda, yang notabenenya jalan umum. Apabila tetangga ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Perbuatan tetangga yang parkir sembarangan dapat membuat tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga, apabila telah dilakukan mediasi dengan cara kekeluargaan tapi tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat dipertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:
  1. Adanya perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Adanya kerugian; dan
  4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Sehingga, dapat ditafsirkan tetangga yang parkir depan rumah orang lain telah melanggar hak subjektif orang lain sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan tanpa ada gangguan.

Selain itu, tetangga yang parkir sembarangan didepan rumah tetangga juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, kerugian yang ditimbulkan adalah dari segi waktu karena harus menunggu tetangga untuk memindahkan mobilnya.

Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga tersebut. Contohnya, menjadi terlambat ke suatu tempat yang dalam hal ini merugikan anda.

Posting Komentar

0 Komentar